Keterbukaan
dan Jaminan Keadilan
A.Pengertian
keterbukaan dan Jaminan Keadilan
1.
Keterbukaan
Keterbukaan adalah suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta
mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi.
2.
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal dan memberikan kepada siapa-siapa yang menjadi haknya, baik mengenai barang ataupun orang.
3.
Macam-macam
keadilan
Secara umum keadilan di bagi menjadi 2
yaitu:
a.Keadilan
Individual
Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung
dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya seorang ibu
memberikan uang saku kepada anaknya sesuai kebutuhan. Jika sang ibu memberikan uang saku dalam jumlah yang sama kepada setiap anaknya, maka
tindakan tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberri secara sama rata.Keadilan
individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung
bersangkutan,namun juga tergantung dari proses struktur proses dalam
masyarakat.
b.
Keadilan Sosial
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat.Keadilan sosial juga di pandang sebagai suatu keadan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat di nikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia. Misalnya pembangunan yang merata di berbagai daerah.
4.
Makna
keterbukaan dan keadilan
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antar warga negara. Dalam interaksi
tersebut akan ditemukan berbagai macam perbedaan baik dalam bahasa, budaya, adat
istiadat dan lain-lain. Untuk menjaga
hubungan yang baik, maka diperlukan rasa yang saling menghormati, percaya dan sikap keterbukaan. Dengan
sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap waga
negara dapat terwujud.
B.Pentingnya
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa
dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,keterbukaan
mempunyai peran penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Keterbukaan
merupakan syarat bagi terbentuknya
kesatuan dan persatuan bangsa,mengingat negara terbentuk karena kesepakatan
kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan menunjukan kemampuan suatu
negara menciptakan pemerintahan yang demokratis.Keterbukaan dalam pemerintahan
dapat diterapkan dalam pemerintahan yang terbuka dan transparan.Pemerintahan
yang terbuka dan transparan juga menjauhkan dari penyalahgunaan ataupun
penyelewengan wewenang,sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan
dengan baik,serta kesatuan dan persatuan pun semakin kokoh.
b.Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan
berbangsa dan Bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan
tujuan sebuah negara termasuk Indonesia.Jaminan
keadilan yang di berikan oleh pemerintah berupa dasar negara,undang-undang
dasardan peraturan perundang-undangan.Keadilan yang ingin di capai oleh bangsa
Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja tetapi juga pada semua bidang
meliputi ideologi,politik,ekonomi,sosial dan budaya serta keamanan dan
pertahanan.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Karena
dengan adanya keadilan,seluruh masyarakat merasa sama sebagai satu bangsa dan
satu negara. Dengan demikian masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan
dapat dihindarkan.
Dimasa sekarang,masalah ketidakadilan
yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud
dalam struktur proses politik,sosial,ekonomi dan budaya.contohnya adalah
gerakan separatis papua yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Oleh karena itu,perlu diupayakan
terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemerintahan mempunyai peranan yang
sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Tujuan tersebut mengandung makna bahwa
pemerintahan memiliki kewajiban melindungisseluruh rakyat dan memberi rasa
keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mencapai persatuan dan kesatuan
bangsa,pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
a.Pemerataan
kesejahteraan hidup rakyat
b.Mengembangkanrasa
keadilan di bidang hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
c.Memberikan
kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
d.Memberikan
kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayan sesuai pasal 32 UUD 1945
Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa
kesamaanperlakuan bagi seluruh warga Indonesia di berbagai aspek kehidupan.Oleh
karena itu,keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara,yaitu:
a.Meningkatkan
rasa kesetiakawanan sosial
b.Memberi rasa
keamanan dan ketertiban di masyarakat
c.Menumbuhkan
sikap kebersamaan hidup
d.Mengembangkan
nilai-nilai kemanusiaan
e.Meningkatkan
nilai-nilai kesatuan dan persatuan
C. Akibat
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
1.Pengertian Penyelenggara Negara
Terdapat
2 pengertian penyelenggara negara, yaitu:
a.Penyelenggara
negara dalam arti luas yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif
b.Penyelenggara
negara dalam arti sempit yaitu pemerintah (eksekutif).
2.
Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
a. Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara
Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara,
bentuk pemerintahan negara dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.Bentuk pemerintahan monarki
Pemerintahan
monarki adalah suatu pemerintahan yang di ketuai oleh suatu Raja/ Ratu/Kaisar
2.Bentuk pemerintahan oligarki
Bentuk
pemerintahan oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara
dipegang beberapa orang.
3.Bentuk
pemerintahan demokrasi
Pemerintahan
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara
dipegang rakyat. Pemerintahan ini memberikan hak-hak politik kepada warga negara
secara bebas melalui demokrasi perwakilan.
b. Berdasarkan
cara penunjukan kepala Negara
Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2,
yaitu:
1)Monarki
Pemerintahan monarki
dipegang oleh satu orang penguasa yang berlaku sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
2)Republik
Pemerintahan
republik merupakan suatu bentuk pemerintahan dengan kepala Negaradipilih oleh
rakyat dan menduduki jabatan dalam kurun waktu tertentu.
3. Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Baik
Penyelenggara
pemerintahan negara yang baik (good government) merupakan tujuan dari
bangsa untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan. Good government
ini dilandasi oleh pemahaman bahwa pemerintah adalah abdi masyarakat sehingga
harus selalu siap melayani masyarakat dengan baik dalam hubungan timbal balik
yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Good govermance ini
berkaitan dengan tata penyelenggaraan
yang
baik.
4. Dampak Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Tertutup
Penyelenggaraan
pemerintahan negara sangat berpengaruh bagi perikehidupan rakyat dalam suatu
negara. Apabila adanya ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan
informasi antara rakyat dan pemerintah, sehingga baik
rakyat
maupun pemerintah tidak tahu apa yang diinginkan oleh rakyat dan rakyatpun
tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, jelaslah
bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertutup mempunyai akibat
negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibat-akibat tersebut antara lain:
a.
Tidak diakuinya hak-hak
warga negara dalam pemerintahan (hak politik),
b.
Pergantian pemerintahan secara
periodik tidak merata,
c.
Tidak adanya kebebasan
untuk berbicara, menyampaikan aspirasi, dan pendapat,
d.
Pelaksanaan pembangunan
yang tidak merata,
e.
Tidak diakuinya hak
milik warga negara,
f.
Kekuasaan dipegang oleh
satu rezim tertentu,
g.
Hukum negara tidak
dijalankan dengan baik,
h.
Terjadinya
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,
i.
Merajalelanya tindak
korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan tercela lainnya.
4.Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Keluarga
Sikap terbuka dalam keluarga yang
harmonis dapat dicapai apabila terjadi:
a. komunikasi secara terbuka dan demokratis antaranggota keluarga,
b. masing-masing anggota mampu
mengetahui hak dan kewajibannya.
Contoh sikap terbuka dalam lingkungan keluarga antara lain:
a. setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk menyampaikan
pendapatnya,
b. menyelesaikan permasalahan keluarga dengan musyawarah secara terbuka
dan demokratis,
c. setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing,
d. apabila berbuat salah menerima segala saran maupun kritik dari
anggota keluarga yang lain,
e. saling menghormati dan menghargai antaranggota keluarga,
f. apabila ada anggota keluarga
yang bersalah, ditegur secara baik dan terbuka
2. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
Keterbukaan dapat dilakukan oleh masyarakat jika:
a. masing-masing anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya,
b. setiap individu dapat memelihara keinginan dan kebutuhan bersama,
c. setiap anggota masyarakat saling menghargai dan menghormati serta
menjamin hak-hak orang lain,
d. setiap anggota masyarakat mampu hidup menyatu dengan anggota lainnya,
e. setiap anggota masyarakat harus mampu bekerja sama dengan orang lain
secara terbuka.
Contoh sikap terbuka dalam kehidupan masyarakat antara lain:
a. mau menerima kritik dan saran orang lain,
b. saling mengingatkan apabila ada yang berbuat salah,
c. memberi kesempatan kepada orang lain untuk berpendapat dan
menyampaikan aspirasi secara terbuka,
d. tidak bergunjing, apabila ada yang salah ditegur secara terbuka,
e. mengajukan usulan, pendapat, dan saran
3. Sikap Tebuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan dapat dilaksanakan oleh bangsa dan negara apabila
setiap warga negara:
a. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. mengakui hukum dan pemerintahan negara,
c. menyadari tanggung jawabnya, saling menghargai, menghormati, dan
menjamin hak-hak orang lain,
d. mampu bekerja sama dengan warga negara lain dan saling terbuka,
e. mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Upaya yang dapat
dilakukan untuk menciptakan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yaitu:
a. mengadakan kegiatan yang bermanfaat yang diikuti seluruh anggota suku
bangsa seperti
pentas seni dan olahraga yang didukung oleh pemerintah,
b. mengadakan dialog antara berbagai suku bangsa dan pemerintah yang
membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara secara terbuka,
c. membentuk organisasi/kelompok lintas budaya yang didukung oleh
pemerintah,
d. mengadakan kunjungan antardaerah di seluruh Nusantara dengan seizin
pemerintah..
4.
Sikap Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Dalam bidang politik,
antara lain:
1) memberi kesempatan dan kebebasankepada setiap
orang untuk mengeluarkan pendapat,aspirasi
, baik berupa saran maupun kritik,
2) tidak memaksakan pendapat kepada orang lain
b. Dalam bidang ekonomi,
antara lain:
1) memberi kesempatan kepada orang lain untuk
berusaha,
2) memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki
sesuatu,
c. Dalam bidang sosial
dan budaya, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
mengikuti pendidikan,
2) memberi kesempatan kepada orang lain untuk
berprestasi dalam bidang pendidikan,
d. Dalam bidang
pertahanan dan keamanan, antara lain:
1) ikut membela negara apabila mendapat ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa
e. Dalam bidang hukum,
antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
mendapat pembelaan,
2) menaati semua
peraturan yang berlaku
f. Dalam bidang agama,
antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya,
2) memberi kesempatan
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
5.
Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Untuk mewujudkan keadilan sosial yang merupakan
cita-cita bangsa Indonesia dapat ditempuh dengan langkah nyata.yaitu
pembangunan nasional Indonesia. Pembangunan Nasional dilaksanakan
berdasarkan UUD 1945. Tujuan dari Pembangunan Nasional Indonesia adalah mencapai
masyarakat adil, makmur, merata baik material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.