2012/09/10

Keterbukaan dan Jaminan Keadilan


Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
 A.Pengertian keterbukaan dan Jaminan Keadilan
1.      Keterbukaan
 Keterbukaan adalah suatu sikap dan  perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi.
2.      Keadilan
Keadilan adalah kondisi  kebenaran  ideal secara moral mengenai suatu hal dan  memberikan kepada siapa-siapa yang menjadi  haknya, baik mengenai barang ataupun orang.
3.      Macam-macam  keadilan
Secara umum keadilan di bagi menjadi 2 yaitu:
a.Keadilan Individual
             Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya sesuai kebutuhan.  Jika sang ibu memberikan uang saku dalam  jumlah yang sama kepada setiap anaknya, maka tindakan tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberri secara sama rata.Keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan,namun juga tergantung dari proses struktur proses dalam masyarakat.
b. Keadilan Sosial
            Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat.Keadilan sosial juga di pandang sebagai suatu keadan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat di nikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Misalnya pembangunan yang merata di berbagai daerah.
4.      Makna keterbukaan dan keadilan
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antar warga negara. Dalam interaksi tersebut akan ditemukan berbagai macam  perbedaan baik dalam bahasa, budaya, adat istiadat dan  lain-lain. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka diperlukan rasa yang  saling  menghormati, percaya dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan  tersebut, diharapkan  keadilan yang menjadi dambaan setiap waga negara dapat terwujud.
 
B.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,keterbukaan mempunyai peran penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya kesatuan dan persatuan bangsa,mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
       Adanya keterbukaan menunjukan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis.Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dalam pemerintahan yang terbuka dan transparan.Pemerintahan yang terbuka dan transparan juga menjauhkan dari penyalahgunaan ataupun penyelewengan wewenang,sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik,serta kesatuan dan persatuan pun semakin kokoh.
b.Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
       Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan  sebuah negara termasuk Indonesia.Jaminan keadilan yang di berikan oleh pemerintah berupa dasar negara,undang-undang dasardan peraturan perundang-undangan.Keadilan yang ingin di capai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja tetapi juga pada semua bidang meliputi ideologi,politik,ekonomi,sosial dan budaya serta keamanan dan pertahanan.
       Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Karena dengan adanya keadilan,seluruh masyarakat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Dengan demikian masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan dapat dihindarkan.
       Dimasa sekarang,masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik,sosial,ekonomi dan budaya.contohnya adalah gerakan separatis papua yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
       Oleh karena itu,perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemerintahan mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintahan memiliki kewajiban melindungisseluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
       Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa,pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
a.Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
b.Mengembangkanrasa keadilan di bidang hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
c.Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
d.Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayan sesuai pasal 32 UUD 1945
       Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaanperlakuan bagi seluruh warga Indonesia di berbagai aspek kehidupan.Oleh karena itu,keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,yaitu:
a.Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
b.Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
c.Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
d.Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
e.Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan

 
C. Akibat  Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

1.Pengertian Penyelenggara Negara
          Terdapat 2 pengertian penyelenggara negara, yaitu:
a.Penyelenggara negara dalam arti luas yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif
b.Penyelenggara negara dalam arti sempit yaitu pemerintah (eksekutif).

2. Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
a. Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
          Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara, bentuk pemerintahan negara dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.Bentuk pemerintahan monarki
             Pemerintahan monarki adalah suatu pemerintahan yang di ketuai oleh suatu Raja/ Ratu/Kaisar
2.Bentuk pemerintahan oligarki
          Bentuk pemerintahan oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara dipegang beberapa orang.

3.Bentuk pemerintahan demokrasi
            Pemerintahan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara dipegang rakyat. Pemerintahan ini memberikan hak-hak politik kepada warga negara secara bebas melalui demokrasi perwakilan.

b. Berdasarkan cara penunjukan kepala Negara
Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2,
yaitu:
1)Monarki
            Pemerintahan monarki dipegang oleh satu orang penguasa yang berlaku sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2)Republik
            Pemerintahan republik merupakan suatu bentuk pemerintahan dengan kepala Negaradipilih oleh rakyat dan menduduki jabatan dalam kurun waktu tertentu.

3. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
          Penyelenggara pemerintahan negara yang baik (good government) merupakan tujuan dari bangsa untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan. Good government ini dilandasi oleh pemahaman bahwa pemerintah adalah abdi masyarakat sehingga harus selalu siap melayani masyarakat dengan baik dalam hubungan timbal balik yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Good govermance ini berkaitan dengan tata penyelenggaraan
yang baik.

4. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tertutup
          Penyelenggaraan pemerintahan negara sangat berpengaruh bagi perikehidupan rakyat dalam suatu negara. Apabila adanya ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan informasi antara rakyat dan pemerintah, sehingga baik
rakyat maupun pemerintah tidak tahu apa yang diinginkan oleh rakyat dan rakyatpun tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, jelaslah bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertutup mempunyai akibat negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibat-akibat tersebut antara lain:
a. Tidak diakuinya hak-hak warga negara dalam pemerintahan (hak politik),
b. Pergantian pemerintahan secara periodik tidak merata,
c. Tidak adanya kebebasan untuk berbicara, menyampaikan aspirasi, dan pendapat,
d. Pelaksanaan pembangunan yang tidak merata,
e. Tidak diakuinya hak milik warga negara,
f. Kekuasaan dipegang oleh satu rezim tertentu,
g. Hukum negara tidak dijalankan dengan baik,
h. Terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,
i. Merajalelanya tindak korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan tercela lainnya.
 

4.Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Keluarga

 Sikap terbuka dalam keluarga yang harmonis dapat dicapai apabila terjadi:
a. komunikasi secara terbuka dan demokratis antaranggota keluarga,
b. masing-masing anggota mampu mengetahui hak dan kewajibannya.

Contoh sikap terbuka dalam lingkungan keluarga antara lain:
a. setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya,
b. menyelesaikan permasalahan keluarga dengan musyawarah secara terbuka dan demokratis,
c. setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing,
d. apabila berbuat salah menerima segala saran maupun kritik dari anggota keluarga yang lain,
e. saling menghormati dan menghargai antaranggota keluarga,
f. apabila ada anggota keluarga yang bersalah, ditegur secara baik dan terbuka

2. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
Keterbukaan dapat dilakukan oleh masyarakat jika:
a. masing-masing anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya,
b. setiap individu dapat memelihara keinginan dan kebutuhan bersama,
c. setiap anggota masyarakat saling menghargai dan menghormati serta menjamin hak-hak orang lain,
d. setiap anggota masyarakat mampu hidup menyatu dengan anggota lainnya,
e. setiap anggota masyarakat harus mampu bekerja sama dengan orang lain secara terbuka.

Contoh sikap terbuka dalam kehidupan masyarakat antara lain:
a. mau menerima kritik dan saran orang lain,
b. saling mengingatkan apabila ada yang berbuat salah,
c. memberi kesempatan kepada orang lain untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara terbuka,
d. tidak bergunjing, apabila ada yang salah ditegur secara terbuka,
e. mengajukan usulan, pendapat, dan saran

3. Sikap Tebuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sikap keterbukaan dapat dilaksanakan oleh bangsa dan negara apabila setiap warga negara:
a. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. mengakui hukum dan pemerintahan negara,
c. menyadari tanggung jawabnya, saling menghargai, menghormati, dan menjamin hak-hak orang lain,
d. mampu bekerja sama dengan warga negara lain dan saling terbuka,
e. mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
            Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yaitu:
a. mengadakan kegiatan yang bermanfaat yang diikuti seluruh anggota suku bangsa seperti
pentas seni dan olahraga yang didukung oleh pemerintah,
b. mengadakan dialog antara berbagai suku bangsa dan pemerintah yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara terbuka,
c. membentuk organisasi/kelompok lintas budaya yang didukung oleh pemerintah,
d. mengadakan kunjungan antardaerah di seluruh Nusantara dengan seizin pemerintah..

4. Sikap Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

a. Dalam bidang politik, antara lain:
1) memberi kesempatan dan kebebasankepada setiap orang untuk mengeluarkan       pendapat,aspirasi , baik berupa saran maupun kritik,
2) tidak memaksakan pendapat kepada orang lain

b. Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha,
2) memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,

c. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,

d. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
1) ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

e. Dalam bidang hukum, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan,
2) menaati semua peraturan yang berlaku

f. Dalam bidang agama, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya,
2) memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya


5. Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
                                                                                                        
            Untuk mewujudkan keadilan sosial yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia dapat ditempuh dengan langkah nyata.yaitu pembangunan nasional Indonesia. Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Tujuan dari Pembangunan Nasional Indonesia adalah mencapai masyarakat adil, makmur, merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.